Sedangkan korban suami bantai anak dan istri di Depok ialah N yang merupakan istrinya yang terluka parah. Kemudian putrinya, KPC berusia 11 tahun tewas setelah ditebas golok oleh ayahnya sendiri.
Hingga kini, korban N masih dalam perawatan intensif rumah sakit karena luka parah yang diderita setelah dibacok golok suaminya.
Sementara pelaku, RNA, kini ditahan Polres Metro Depok. Usai membantai istri dan anaknya, RNA bersikap pasrah.
BACA JUGA: Pegawai Puskesmas Kaliwedi Mesum Bukan Perawat
Ia tetap tinggal di rumah. Begitu petugas polisi datang, RNA langsung menyerahkan diri.
Kini, RNA ditahan di polres Metro depok. Ia dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menjelaskan, pembantaian itu diawali oleh percekcokan pelaku ARN dengan istrinya, N.