Nikmir, panggilan akrab Nikita Mirzani, lalu ditempatkan di Rutan Serang sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Nikita Mirzani yang juga akrab dipanggil Nyai, ditetapkans ebagai tersangka dan ditahan berkat laporan dari pengusaha Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.***
BACA JUGA: Gonjang-ganjing Rekrutmen PPPK Meluas Sekda Hilmy Sebut Pramusaji, Keamanan dan Sopir Tak Masuk PPPK
Page 3 of 3