Terhadap ketiga perusahaan farmasi yang produknya masuk daftar obat yang dilarang BPOM terbaru 2022 ini, BPOM memerintahkan lima hal yang wajib dilakukan dengan segera, yaitu:
1. Menghentikan kegiatan produksi sirup obat.
2. Mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.
3. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
4. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
5. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.***
BACA JUGA: Bayi Dibuang Lalu Direndam Air, Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi di Majalengka Akui Perbuatannya