SUARACIREBON- Daftar obat yang dilarang BPOM terbaru 2022 telah resmi dirilis. Tidak hanya wajib ditarik dari peredaran, tapi juga harus dimusnahkan.
Ada 69 obat sirup yang masuk dalam daftar obat yang dilarang BPOM terbaru 2022 ini.
Daftar obat yang dilarang BPOM terbaru 2022 ini tidak boleh diedarkan secara umum dan wajib ditarik dari peredaran.
BACA JUGA: Apotek Diminta Stop Edarkan Obat Sirup
Obat sirup yang dilarang diedarkan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) itu merupakan produksi dari tiga perusahaan farmasi, masing-masing PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Sebanyak 69 jenis obat sirup yang masuk dalam daftar obat yang dilarang BPOM terbaru 2022 ini dari ketiga perusahaan farmasi itu setelah dilakukan investigasi, menyusul maraknya penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.
BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat Tajam di Jabar