SUARA CIREBON – Alokasi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon hasil Pemilu 2024 dipastikan tetap dan tidak ada perubahan, yakni 50 kursi.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Apendi, mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457, kursi DPRD untuk daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa sampai 3 juta jiwa, alokasinya 50 kursi.
“Karena jumlah penduduk Kabupaten Cirebon berdasarkan data di bawah 3 juta jiwa atau tepatnya sebanyak 2,380.074 jiwa, maka berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 tersebut, alokasi kursinya 50 kursi,” kata Apendi, saat ditemui Suara Cirebon di kantor KPU setempat, Rabu (9/11/2022).
BACA JUGA: Audiensi Lahan UGJ Diundur, Tagih Penjelasan DPRD Kota Cirebon
Menurut Apendi, meski alokasi jumlah kursi tetap, namun skema penyusunan daerah pemilihan (dapil) bisa saja berubah.
Ia menerangkan, penyusunan dapil harus melalui beberapa tahapan. Sesuai dengan ketentuan, lanjut Apendi, penyusunan dapil dilakukan mulai bulan Oktober sampai dengan Februari 2023.
“Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal, prinsipnya dalam penyusunan dapil KPU membuka ruang partisipasi publik termasuk parpol. KPU selalu berpegang pada prinsip dalam penyusunan dapil sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 di pasal 185,” terangnya.
BACA JUGA: Lagi, Nama Wakil Ketua DPRD Dicatut Penipu