SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon memastikan menara atau tower telekomunikasi di RW 4 Pancuran Barat, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan dan RW 11 Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, telah memiliki izin.
“Untuk tower di Pancuran sama Gang Benur di Pekiringan, sebenarnya perizinannya sudah ada dan lengkap, jadi tidak ada yang dilanggar,” kata Edi, disela kesibukannya mendapingi Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menyambut Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Rabu (9/11/2022).
Terkait adanya tuntutan kompensasi dari warga RT 2, RW 4 Pancuran Barat, Edi memastikan, dana kompensasi dari pihak pemilik tower sudah disampaikan.
BACA JUGA: Warga Desak Tower Dipindah, Beri Opsi Pemilik Kembali Bagikan Uang Kompensasi
Padahal, menurut Edi, dana kompensasi itu disalurkan melalui warga setempat.
“Tapi dana ini tidak tepat sasaran. Warga yang keberadaannya jauh dari tower dapat dana kompensasi, warga yang dekat dengan tower tidak mendapatkan,” ujarnya.
Ia memastikan, Satpol PP tidak bisa menindak tower tersebut, karena secara prosedur tidak ada yang salah.
“Karena kami tahu sendiri perizinan tower ini sudah lengkap, jadi kami tidak bisa menindak,” tandasnya.
BACA JUGA: Diduga Mesum saat Lembur, Dua Pegawai Puskesmas Kaliwedi Digerebek Warga