SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon dituntut dapat melakukan layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat dan efisien.
Terkait hal itu, Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon pun mulai membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Andi Riyanto Lie mengatakan, dasar penyusunan raperda yakni Perpres Nomor 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Menurut Andi Lie, penyusunan raperda bertujuan agar layanan administrasi kependudukan lebih cepat dan efisien.
Menurutnya, raperda akan dijadikan pedoman bagi pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Tujuannya, lanjut Andi, untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, serta memberikan kepastian status diri penduduk masyarakat Kota Cirebon.
BACA JUGA: Tiga Raperda Disetujui, Dibahas Lebih Lanjut di Pansus DPRD Kota Cirebon