“Kami baru mulai membahas raperda ini bersama jajaran Disdukcapil. Karena perda sebelumnya sudah lama dan ketinggalan, maka perlu penyesuaian. Perubahannya banyak, termasuk ada sistem layanan daring. Intinya, raperda ini ingin waktu layanan administrasi lebih pendek secara birokrasi,” ujar Andi usai rapat di gedung DPRD, Selasa (8/11/2022).
Andi mengatakan, draf raperda memuat batas waktu penyelesaian layanan administrasi kependudukan paling lama tujuh hari kerja.
Pelayanan tersebut meliputi pencatatan data penduduk, penerbitan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
BACA JUGA: Sembilan Raperda Dicabut dari Propemperda 2022, Dilakukan Penyesuaian Skala Prioritas
Selain itu, layanan penerbitan surat keterangan kependudukan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendaftaran penduduk non-permanen dan data pencatatan sipil lainnya.
Andi mengatakan, Pansus DPRD membutuhkan sedikitnya dua kali rapat bersama Tim Asistensi untuk merampungkan raperda ini.
“Kami belum membahas unsur muatan lokal dalam raperda ini. Karena berkaitan dengan pelayanan administrasi masyarakat, maka perlu ada atuaran yang menegaskan layanan harus cepat dan efektif,” kata Andi.
BACA JUGA : DPRD Sahkan Perda Perubahan APBD 2022, Bersama Raperda Penyertaan Modal dan Retribusi Bangunan Gedung