Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Drs H Atang Hasan Dahlan MSi mengatakan, raperda ini disusun karena adanya arahan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 96/2018.
Atang berharap, melalui raperda ini pelayanan administrasi kependudukan dikerjakan di kantor kecamatan atau kelurahan.
Sehingga layanan administrasi kependudukan bisa lebih cepat dan maksimal. Mengingat, instruksi Dirjen Dukcapil menargetkan layanan kependudukan bisa diselesaikan dalam waktu sehari.
“Intinya, raperda ini ingin agar layanan adminduk bisa lebih cepat. Karena penduduk di Kota Cirebon tidak lebih dari 500.000 penduduk, kami upayakan satu hari langsung jadi. Sekarang pun sudah berjalan,” katanya. (SC/Surya)
BACA JUGA: Alokasi Kursi DPRD Tetap 50, Sesuai Keputusan KPU Berdasarkan Jumlah Penduduk Kabupaten Cirebon