Keenam tersangka itu yakni R (35), H (46), Y (35), A (47) asal Indramayu dan E (46) asal Lampung serta S (45) asal Yogyakarta.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, para pelaku diamankan dari beberapa daerah berbeda, dari mulai Indramayu, Lampung hingga Yogyakarta.
BACA JUGA: Edarkan 4.530 Butir Obat tanpa Izin, TP Ditangkap di Kedawung Cirebon
Karenanya, proses penangkapan para tersangka tersebut membutuhkan waktu hingga dua pekan.
Arif mengatakan, enam pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor atau pencuri mobil di lokasi, sedangkan yang lainnya sebagai mediator dan penadah hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Amankan 17 Tersangka, Dari Pencurian Hingga Pencabulan
Yakni, empat TKP di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua TKP di Kabupaten Majalengka.
Menurut Arif, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dari aksi mereka.
Selain mengamankan enam tersangka, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil hasil kejahatan maupun yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, tiga sasis mobil pikap serta tiga mata kunci leter T dan soket.
BACA JUGA: Polres Ciko Bekuk Pelaku Begal Sadis dan Curanmor, Tidak Haya Merampas Harta Korban
“Diduga, mobil yang digunakan sebagai sarana pencurian juga merupakan mobil hasil curian. Dan salah satu tersangkanya, yaitu R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali dan baru keluar dari penjara bulan Mei kemarin. Sedangkan otak tindak kriminal tersebut adalah H,” kata Kapolresta Arif Budiman, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).
Arif menjelaskan, modus operandi para tersangka ini ialah dengan hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi yang tidak terlalu aman.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Ciko Bekuk Residivis Curanmor, Padahal Belum Lama Bebas
Mereka lalu memantau kondisi di sekitar lokasi, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan soket.
Mobil-mobil yang menjadi sasaran adalah mobil pikap yang terparkir di halaman rumah dan lokasi lainnya.
Ia mengatakan, aksi para tersangka ini juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian, yakni S di Yogyakarta.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Ribuan Barang Bukti
Mobil curian tersebut, oleh penadah kemudian dipreteli lalu dijual per part [bagian] sesuai pesanan.
“Satu kendaraan bisa selesai dalam satu hari dipreteli. Tujuannya untuk menghilangkan jejak dan memudahkan penjualan,” terangnya.
Kini para tersangka mendekam di balik jeruji besi Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***