Terkait hal itu, Forkopimas akan mengajukan judicial review (JR) atas Peraturan Wailikota (Perwali) Nomor 76 Tahun 2021 tersebut.
“Hasil audiensi tidak memberikan hasil. Kami cuma ingin kejelasan terhadap permasalahan keberadaan Bangunan Fakultas Kedokteran UGJ yang menggunakan lahan milik negara di kawasan Stadion Bima,” kata Kuni, dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: DPRD Kota Cirebon Pesimis Dapat Dikerjakan di Sisa Waktu Tahun 2022
Salah satu yang menjadi sorotan Forkopimmas, lanjut Kuni, adalah adanya perbedaan perbedaan mencolok antara Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW dan Perwali 76 Tahun 2021 terutama di Kawasan Stadion Bima yang tadinya dalam peta RTRW berwarna hijau peruntukannya untuk Ruang Terbuka Hijau akan tetapi dalam RDTR berwarna ungu yaitu peruntukannya untuk perkantoran.
Kuni menduga, Perwali 76 Tahun 2021 tentang RDTR tersebut sengaja dibuat untuk memuluskan perijinan bangunan Fakultas Kedokteran UGJ yang selama ini masih belum memiliki IMB agar bisa dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA: Lagi, Nama Wakil Ketua DPRD Dicatut Penipu