Melalui kuasa hukumnya, DS melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan balik pada pihak pelapor melalui Pengadian Negeri (PN) Majalengka.
Gugatan melalui PN Majalengka dilakukan kuasa hukumnya, Law Firm SSM & Partners, Jumat (11/11/2022).
BACA JUGA: Oknum Pejabat Perumda di Majalengka Dipolisikan
Dalam surat gugatan Nomor 13/Pt.G/SSM/XI/2022, perihal gugatan perbuatan melawan hukum, DS tak hanya melaporkan pihak PT Tiara Mulya Sejahtera (TMS) yang telah melaporkan dirinya melalui Polsek Sukaratu, Tasikmalaya Kota.
Ia juga melakukan gugatan pada DR,warga Desa Cipenduy,Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
Kuasa hukum DS,Salman Syafriadi Manalu mengatakan, ada sejumlah alasan klienya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum pada DR selaku tergugat pertama dan PT TMS selaku tergugat kedua.
BACA JUGA: Lapas Majalengka Berganti Pimpinan
Penggugat atau klienya adalah trader yang membantu menjualbelikan Aspal Hotmix dalam waktu singkat kepada kontraktor untuk melakukan pengerjaan pembangunan jalan di daerah Kabupaten Majalengka tersebut.
Pada 23 April 2021 antara penggugat dengan tergugat II telah terjadi hubungan/perikatan hukum dalam bentuk kerjasama secara lisan tentang pengadaan aspal hotmix sebanyak 952,17 ton, dengan pengiriman secara bertahap, dari 24 April 2021 sampai dengan 07 Juni 2021.
BACA JUGA: BPBD Majalengka Bentuk Tim Siaga Bencana Objek Wisata
Aspal hotmix ini untuk pembangunan jalan didaerah Kabupaten Majalengka dengan harga keseluruhan sebesar Rp.1.202.245.500,-.
“Pada 23 April 2021 klien saya telah membayar sebesar Rp. 20.000.000,- dan kembali membayarkan pada 03 Mei 2021 sebesar Rp. 90.000.000,- kepada Tergugat II sehingga sisa kekurangan pembayaran berdasarkan data dan perhitungan penggugat sebesar Rp.1.092.245.500,-,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, sekitar Juli tahun 2021 DS diperintahkan H. Endang Rukanda Alm. yang saat itu menjabat selaku Direktur PT.TMS untuk membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp. 1.092.245.500,- .
BACA JUGA: Tersangka Korupsi BPR Majalengka Ajukan Praperadilan
Pembayaran itu dialokasihkan ke PT. PGA untuk kepentingan operasional proyek Revitalisasi Pasar Sindang Kasih,Kecamatan Cigasong,Kabupaten Majalengka.
“Pembayaran pada waktu itu diserahkan kepada tergugat I selaku Kuasa Direksi PT. PGA, hubungan hukum antara H. Endang Rukanda Alm,yang saat juga merupakan Komisasaris Utama PT. PGA,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Salman,secara sah klienya telah melunasi sisa kekurangan bayar,sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan pengakuan telah dibayarkan tertanggal 15 Juli 2022 dan bermaterai.
BACA JUGA: Jalan Akses Desa di Majalengka Butuh Perhatian Pemerintah
“Untuk menghindarkan kerugian yang lebih jauh lagi bagi klien kami, maka mohon agar putusan dalam perkara ini, dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu (serta merta) meski pun ada banding maupun Kasasi,”ujar Salman.
Bahwasanya sudah ada pembayaran kembali ditegaskan langsung oleh DS.Menurut DS,dirinya telah telah melakukan serah terima uang sisa kekurangan pembayaran Hotmix sebesar Rp.1.092.245.500,- yang kemudian dijadikan dasar pelaporan dirinya pada polisi.
“Pembayaran dilakukan sesuai perintah H. Endang Rukanda Alm. yang saat itu menjabat selaku Direktur PT. TMS kepada DR. Namun rupanya diduga DR tidak menyerahkan bukti pelunasan pembayaran tersebut, sehingga muncul pelaporan terhadap diri saya,” ujar DS.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Majalengka Sidak Projek Rehabilitasi Jalan Lingkar Utara
Diberitakan sebelumnya, DS dilaporkan kepada pihak berwajib.
DS dilaporkan oleh seorang karyawan perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Tasikmalaya, PT TMS dalam dugaan kasus penipuan atau penggelapan hingga milyaran rupiah.
DS dilaporkan kepada pihak berwajib melalui Sektor Sukaratu, Resor Tasikmalaya Kota pada 10 Oktober 2022.***
BACA JUGA: Video Call KPU Majalengka Berujung Pelaporan, Bagaimana Nasib 4 Partai Politik yang Diverifikasi?