Padahal, menurut Bustami, keranjang rotan merupakan hasil kreatif masyarakat Kabupaten Cirebon, terutama di sentra kerajinan rotan Tegal Wangi.
“Itu adalah salah satu bagian kreatifitas masyarakat, tidak boleh diklaim oleh satu pihak manapun,” tegasnya.
Ia menegaskan, pihak bakal membantu mediasi antara perajin dengan perusahaan tersebut. Sehingga diharapkan, nantinya hak paten tidak kuasai oleh mereka.
BACA JUGA: Sukses Kelola Sampah, Raup Keuntungan Ratusan Juta
“Kami akan tindaklanjuti langsung di lapangan. Ini sangat berdampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat, apalagi Kabupaten Cirebon menjadi salah satu bagian dari kawasan Metropolitan Rebana,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron, mengatakan, akibat hak paten pihak luar negeri tersebut, para perajin di Desa Tegalwangi tidak bisa menjual produknya ke luar negeri.
“Ada PT yang telah menghakpatenkan produk rotan, pemiliknya orang luar negeri. Karena itu para perajin yang ada di Tegalwangi tidak bisa menjual produknya keluar negeri,” kata Imron.
BACA JUGA: Biaya Pembuatan SIM dan SKCK Boleh Gunakan Sampah Plastik