Sejak Januari hingga November 2022 secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup dengan bekerjasama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.
BACA JUGA: KAI Cirebon Lakukan Pemetaan Area Rawan Bencana
Dari 18 perlintasan yang ditutup tersebut, 6 titik ditutup portal dan 12 titik ditutup Portal di Daerah Kabupaten Karawang 1 Titik, Kabupaten Subang 6 Titik, Kabupaten Indramayu 3 Titik, Kabupaten Cirebon 3 Titik dan Kabupaten Brebes 4 Titik.
Manager Humas PT KAI Daop III Cirebon, penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
BACA JUGA: Penumpang KAI Wajib sudah Vaksin Booster
“Sepanjang Januari sampai dengan September 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 9 kecelakaan diperlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan,”kata Ayep kepada Suara Cirebon saat ditemui di ruangan Kerjanya, Senin (14/11/2022).
Sebelum melakukan penutupan, lanjut Ayep, PT KAI Daop 3 Cirebon, telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga disekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan di sekitar perlintasan liar itu agar untuk menggunakan perlintasan resmi terdekat.
“Ini sesuai dengan undang-undang no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94,” kata Ayep.
Isi dari UU ayat 1 untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, pada ayat 2 Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” katanya.
BACA JUGA: Perajin Rotan Kesulitan Jual Produk ke Luar Negeri, Keranjang Rotan Tegalwangi Dihakpaten Brand Luar
PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
BACA JUGA: Minat Masyarakat Kerja ke Luar Negeri Meningkat
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa, ayat 1 Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, ayat 2 Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang dan yang terakhir Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
“Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(Surya)
BACA JUGA: Pencuri Bobol Tembok dan Brankas Alfamart Budur