Bagi pelanggan KA jauh dengan usia 18 tahun diwajibkan sudah melakukan vaksinasi booster. Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Vice President PT KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, Takdir Santoso mengatakan, kebijakan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Penumpang KA jarak jauh dianjurkan kembali sudah vaksin booster.
BACA JUGA: Booster Dosis Kedua untuk Nakes Tunggu Juknis, Covid-19 Belum Benar-benar Punah
“Aturan ini berlaku 30 Agustus besok (hari ini,read), perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR,” kata Takdir kepada wartawan, Senin (29/8/2022) .
Terkait aturan tersebut, pihaknya mengingatkan pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.