SUARA CIREBON – Massa buruh kembali mengepung kantor Bupati Cirebon di Kompleks Perkantoran Sumber, Rabu (16/11/2022).
Kali ini, ratusan buruh yang melakukan unjuk rasa tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon.
Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 13 persen.
Sekretaris FSPMI Cirebon, Moch Machbub, mengaku sudah beraudiensi dengan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon di sela aksi damai tersebut.
Namun, dari audiensi tersebut diketahui bahwa Pemkab Cirebon tidak bisa berbuat apa-apa karena regulasi UMK berada di Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
BACA JUGA: Buruh Tuntut UMK 2023 Naik 15 persen, Sebut Upah yang Diterima Saat Ini hanya Cukup untuk Makan