“PKWT itu dampak UU Ciptakerja, karena UU itu lebih unlimited, tidak ada covery waktunya. Jadi mereka bisa dikontrak kapan pun sampai maksimal 5 tahun dan seterusnya, ini tidak jelas mau diapakan,” paparnya.
Selain UMK dan pembatasan PKWT, menurut Machbub, para buruh juga meminta kenaikan UMK 2023 sebesar 7 persen untuk para pekerja yang sudah mengabdi di perusahaan di atas satu tahun.
Sementara yang bekerja di bawah satu tahun, bisa ditetapkan dengan UMK normal yang berlaku di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Dewan Kesal Pokir Terkatung-katung, Masuk dalam Program Dinas namun Tak juga Direalisasikan
Ia menambahkan, FSPMI tidak bisa menerima regulasi Kemenaker yang menetapkan UMK 2023 sebesar 3,27 persen. Karena itu, ia meminta agar keinginan para buruh yang meminta kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen diperhatikan.
Pihaknya mengaku bakal mengawal rapat pleno penetapan UMK kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Meskipun diakuinya, hal itu tidak berpengaruh kepada dewan pengupahan yang melakukan pleno karena memang semua sudah disetting oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA: UMP Jawa Barat 2023 Jadi Patokan Penetapan UMK Kabupaten Cirebon 2023