Massa buruh dari sejumlah perusahaan di Mjalengka tersebut mengusung sejumlah tuntutan, salah satunya meminta kenaikan upah.
Mereka meminta pemerintah setempat agar mengajukan kenaikan upah kepada pemerintah provinsi sebesar 108 persen atau sekitar Rp 2,1 juta.
BACA JUGA: Buruh Majalengka Tolak Kenaikan BBM, Longmarch Sambil Mendorong Sepeda Motor
Aksi yang dimulai sekitar Pukul 12.30 WIB mendapat pengawalan dari aparat keamanan Polres Majalengka dan juga Satpol PP.
Dalam orasinya perwakilan buruh menyatakan, aksi mereka kali ini mengusung empat tuntutan. Pertama buruh menolak PP 36 terkait formula kenaikan upah, kedua meminta kenaikan upah sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Majalengka.
Ketiga menolak adanya PHK massal karena resesi global, serta menolak undang-undang Omnibus Law.
BACA JUGA: <strong>Perceraian di Majalengka Tinggi, Mayoritas Diajukan Istri, Alasannya Didominasi…</strong>
Koordinator aksi, Riki Sulaiman mengatakan, terlepas dari empat tuntutan itu, mereka juga akan meminta pemerintah agar menaikkan upah yang layak terhadap buruh di Majalengka.
Pasalnya kata dia, upah buruh di Kabupaten Majalengka dinilai terlalu minim bila dibandingkan dengan daerah lainnya.
“Kita ketahui bahwa Kabupaten Majalengka hari ini masih menempati nomer lima terendah di Jawa Barat terkait masalah UMK. Ini kan sangat ironis sekali,”ujarnya.
BACA JUGA: Buruh Ancam Mogok Nasional, Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen
Karena itu, kata Riki, pihaknya akan meminta pada pemerintah daerah untuk meratakan (UMK), keselarasan ini harus diratakan minimal tidak jauh berbeda dengan kabupaten/kota tetangga. ”Upah buruh di Majalengka sesuai dengan kebutuhan hidup layak yang ada,” kata dia.
Buruh di kota angin meminta pada pemerintah daerah agar mengajukan kenaikan upah kepada pemerintah provinsi sebesar 108 persen atau sekitar Rp 2,1 juta. Saat ini UMK di Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.070.000.
BACA JUGA: Buruh Tuntut UMK 2023 Naik 15 persen, Sebut Upah yang Diterima Saat Ini hanya Cukup untuk Makan
Dengan tuntutan kenaikan 108 persen, buruh berharap upah buruh tahun depan menjadi Rp 4.170.000. “Saya berani menjamin BPS provinsi itu sudah melakukan survei di tahun 2021, dan kebutuhan hidup layak di Jawa Barat rata-rata perkapita, per orang itu jatuh di angka Rp 4,2 juta,” jelasnya. (Abr)
BACA JUGA: UMP Jawa Barat 2023 Jadi Patokan Penetapan UMK Kabupaten Cirebon 2023