Dari rincian di atas, UMP Jawa Barat pada tahun 2022 ini sebesar Rp 1.841.487.
Upah tertinggi dalam bentuk UMK di Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921,17. Diikuti Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90.
Sedang yang terendah Kota Banjar dengan UMK Rp1.852.099,52.
Seluruh buruh atau pekerja di Jawa Barat, juga di tanah air tengah menunggu keputusan pemerintah soal besaran kenaikan prosentase UMP dan UMK tahun 2023.
Tentu buruh atau pekerja berharap kenaikan bisa proporsional, sehingga tidak membebani beban kebutuhan hidup sehati-hari dari mereka.***
BACA JUGA: Penetapan UMK 2023 Tunggu Jadwal Provinsi