Karena, Novam memaparkan, setiap pemrosesan DUPAK hanya tinggal mengirimkan di aplikasi e-DUPAK dan berkasnya dibuat dalam bentuk soft copy.
“Jadi ini memudahkan kita dalam bekerja juga memudahkan kita bukti-bukti,” paparnya.
Pasalnya, Novam mengungkapkan, rata-rata kelemahan pranata humas saat mengusulkan angka kredit yang sudah diperolehnya, yaitu mengumpulkan berkas bukti-bukti kegiatan yang sudah dilaksanakan.
“Jadi dengan adanya e-DUPAK ini diharapkan kedepannya pranata humas bisa lebih tertib untuk pemberkasan pekerjaannya, kemudian lebih tertib juga dalam menyusun DUPAK,” ujarnya.
Bahkan, jelas Novam, melalui aplikasi e-DUPAK ini para pranata humas bisa menghitung sendiri nilai angka kredinya.
“Sehingga pada saat mengusulkan naik pangkat atau naik golongan, itu sudah mulai lebih ringan lagi pekerjaannya, jadi tidak hitung manual lagi,” jelas Novam.
BACA JUGA: Ayah Tewas Dianiaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Warisan dan Pembagian Hasil Sawah