Kapolres menjelaskan,barang yang diambil pelaku dari satu tempat kejadian perkara (TKP) minimarket jumlahnya beragam, yang paling besar jika dirupiahkan mencapai Rp 10 juta, yaitu di minimarket di Blok Babakan RT 001/009, Desa Cidulang, Kecamatan Cikijing,” kata Edwin.
Dari dua minimarket di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing dengan total kerugian sebesar Rp 8.038.338 dan Rp 7.655.356. Sedangkan di minimarke yang berada di Desa Nagarakembang, Kecamatan Cingambul, pelaku menggondol barang senilai Rp 5.414.000.
BACA JUGA: Tiga Pembobol Minimarket di Bayalangu Ditangkap
“Dari hasil pengembangan,selain di minimarket pelaku juga melakukan pembobolan di toko elektronik dan toko sembako dengan mengambil uang mencapai Rp 28.300.000,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari tujuh tahun. Sedangkan penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan lebih dari empat tahun. (Abr)
BACA JUGA: Marak Aksi Pencurian di Majalengka, Kantor BPBD Jadi Korban