Berikut syarat untuk pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024, sesuai Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 :
– WNI
– Usia minimum 17 tahun
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan bercita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BACA JUGA: Beli STB Dapat Garam, Pemerintah Bagi-bagi STB Gratis, Distribusinya Langsung dari Pusat