Selain honor, pemerintah juga telah menentukan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut :
Meninggal per orang Rp 36.000.000
Cacat permanen per orang Rp 30.800.000
Luka berat per orang Rp 16.500.000
Luka sedang per orang Rp 8.250.000
Biaya pemakaman per orang Rp 10.000.000
BACA JUGA: Misteri Waduk Malahayu, Ditunggu Ular Raksasa Si Buntung dan Mitos Jodoh Abadi
Sementara jadwal pembentukan badan adhoc yakni PPK 15 November – 1 Januari 2023 dengan masa kerja sejak 2 Januari 2023-1 April 2024.
Untuk masa kerja sekretariat PPK mulai 8 Januari 2023-1 April 2024.
Sekali lagi, untuk lebih jelasnya, jika Anda tertarik ingin menjadi anggota PPK dan PPS, bisa buka aplikasi SIAKBA.***