SUARA CIREBON – Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus umrah. yang dilakukan Agen Travel Umrah Telaga Kautsar dan Patihindo Permai.
Dalam kasus penipuan yang menyebabkan puluhan warga Majalengka gagal melaksanakan umrah, polisi mengamankan tiga orang pelaku
Tiga pelaku yang ditangkap, yakni SI (45) warga Majalengka, M (39) dan RY (48) keduanya warga Kota Bekasi. Aksi penipuan ini dilakukan para pelaku sejak tahun 2019.
BACA JUGA: Pasar Darurat Diduga Jadi Tempat Mesum
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, modus penipuan yang dilakukan para pelaku itu adalah membuka layanan jasa travel umrah.
“Pelaku melakukan serangkaian tipu dayanya itu dengan cara dor to dor. Mereka mengaku dan bertindak seolah-olah sebagai agen travel umroh Telaga Kautsar dan Patihindo Permai,” kata Edwin kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA: Pangdam Siliwangi Kunker ke Majalengka