Sedangkan, RY dan M dalam perannya mengaku sebagai manajemen dari agen travel.
“Mereka melakukan serangkaian kegiatan penipuan yang mereka betul-betul mempersiapkan, seperti beberapa alat sarana prasarana berupa koper, tas, brosur dan lain sebagainya, untuk meyakinkan para korban,” tambahnya.
Karena perbuatanya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Abr)
BACA JUGA: Ayah Tewas Dianiaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Warisan dan Pembagian Hasil Sawah