Salah satu mantan Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Majalengka, MS yang sudah memasuki masa pensiun, tidak memberikan jawaban apapun saat dikonformasi melalui WhatsApp.
Sementara iti, kuasa hukum PT Purna Graha Abadi (PGA), pihak swasta yang ditetapkan Pemkab Majalengka dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, Nina membenarkan, bahwa persoalan revitalisasi Pasar Sindangkasih sedang ditangani Kejati Jawa Barat.
“Betul, dan dari pihak kami juga sudah ada yang dipanggil untuk diminta keterangan,” terang Nina.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan S.P Harahap mengungkapkan, bahwa Kejati Jabar cq penyidik Pidsus saat ini sedang memeriksa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi pada revitalisasi Pasar Sindangkasih.
Grativikasi dilakukan secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Pemeriksaan dugaan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.
Terkait dengan dugaan grativikasi dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih ini, Kejati Jabar telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Bagian (Kabag) Ekbang, Setda Majalengka dan DRN selaku kuasa direktur PT. PGA.***
BACA JUGA: Pasar Darurat Diduga Jadi Tempat Mesum