Informasi yang diperoleh, Selasa (22/11/2022), selain melakukan pemanggilan pemeriksaan pada pihak swasta, Kejati Jawa Barat juga melakukan hal yang sama pada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.
Menurut sumber di lingkungan Kejati Jawa Barat, selain memeriksa mantan Kabag Ekbang Setda Majalengka, INA. Ada sejumlah nama pejabat lainnya juga diminta keterangan terkait rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka yang bergulir sejak 2018 lalu.
Rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dilakukan seiring dengan habisnya masa HGB selama 20 tahun antara pengembang PT Bandung Permata dengan pedagang pasar setempat pada 25 September 2017 lalu.
“Selain mantan Kabag Ekbang, ada pejabat lainnya yang juga dipanggil berkaitan tupoksi rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih,” ungkapnya sumber tersebut.
Bahkan, selain pejabat aktif, ada mantan pejabat yang juga dipanggil Kejati Jawa Barat untuk mengungkap dugaan gratifikasi dalam rencana revitaliasasi Pasar Sindangkasih Majalengka ini.
Sayangnya, belum diperoleh penjelasan mantan pejabat yang bersangkutan.
BACA JUGA: Ayah Tewas Dianiaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Warisan dan Pembagian Hasil Sawah
Salah satu mantan Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Majalengka, MS yang sudah memasuki masa pensiun, tidak memberikan jawaban apapun saat dikonformasi melalui WhatsApp.
Sementara iti, kuasa hukum PT Purna Graha Abadi (PGA), pihak swasta yang ditetapkan Pemkab Majalengka dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, Nina membenarkan, bahwa persoalan revitalisasi Pasar Sindangkasih sedang ditangani Kejati Jawa Barat.
“Betul, dan dari pihak kami juga sudah ada yang dipanggil untuk diminta keterangan,” terang Nina.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan S.P Harahap mengungkapkan, bahwa Kejati Jabar cq penyidik Pidsus saat ini sedang memeriksa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi pada revitalisasi Pasar Sindangkasih.
Grativikasi dilakukan secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Pemeriksaan dugaan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.
Terkait dengan dugaan grativikasi dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih ini, Kejati Jabar telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Bagian (Kabag) Ekbang, Setda Majalengka dan DRN selaku kuasa direktur PT. PGA.***
BACA JUGA: Pasar Darurat Diduga Jadi Tempat Mesum