Informasi yang diperoleh, Rabu (23/11/2022), selain melakukan pemanggilan guna pemeriksaan pada pihak swasta, Kejati Jawa Barat juga melakukan hal yang sama pada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Diperiksa Terkait Dugaan Grativikasi Revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka
Menurut sumber di lingkungan Kejati Jawa Barat, selain memeriksa mantan Kabag Ekbang Setda Majalengka, INA. Ada sejumlah nama pejabat lainnya juga diminta keterangan terkait, rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih yang bergulir sejak 2018 lalu.
Rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dilakukan seiring dengan habisnya masa HGB selama 20 tahun antara pengembang PT Bandung Permata dengan pedagang pasar, 25 September 2017.
“Selain mantan Kabag Ekbang, ada pejabat lainnya yang juga dipanggil berkaitan tupoksi rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pangdam Siliwangi Kunker ke Majalengka
Selain pejabat aktif, ada mantan pejabat yang juga dipanggil Kejati Jawa Barat, untuk mengungkap dugaan gratifikasi dalam rencana revitaliasasi Pasar Sindangkasih. Sayangnya, belum diperoleh penjelasan dari mantan pejabat yang bersangkutan.
Salah satu mantan Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Majalengka, MS yang sudah memasuki masa pensiun,tidak memberikan jawaban apapun saat dikonformasi melalui WhatsApp.
BACA JUGA: Buruh Majalengka Tuntut Kenaikan Upah 108 Persen
Kuasa hukum PT Purna Graha Abadi (PGA), pihak swasta yang ditetapkan Pemkab Majalengka dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, Nina membenarkan, bahwa persoalan revitalisasi Pasar Sindangkasih sedang ditangani Kejati Jawa Barat. “Betul, dan dari pihak kami juga sudah ada yang dipanggil untuk diminta keterangan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan S.P Harahap mengungkapkan, bahwa Kejati Jabar cq.
penyidik Pidsus saat ini sedang memeriksa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi dengan cara sistematis dalam revitalisasi Pasar Sindangkasih.
BACA JUGA: Pemkab Majalengka Bersiap Hadapi Bencana
Gratifikasi dilakukan secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong. Pemeriksaan dugaan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.
Terkait dengan dugaan gratifikasi dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, Kejati Jabar telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak, termasuk pada mantan Kepala Bagian (Kabag) Ekbang,Setda Majalengka dan DRN selaku kuasa direktur PT. PGA.(Abr)
BACA JUGA: Komisi III DPRD Majalengka Sidak Projek Rehabilitasi Jalan Lingkar Utara