Dengan adanya peningkatan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika lanjutnya, pihaknya akan lebih waspada.
Ia juga mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka, untuk lebih bersinergi dalam penanganan kasus kasus Narkotika.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti jenis Sabu ini dilaksanakan dengan diawali penimbangan kembali barang bukti (jumlah berat sesuai), pengecekan barang bukti dengan screen drugs (perubahan menjadi warna ungu pada cairan di dalam alat screen).
BACA JUGA: Terkait Dugaan Gratifikasi Pembangunan Pasar, Sejumlah Pejabat Majalengka Diperiksa
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 18,68 gram dari seluruhnya berat bruto 19.68 gram, setelah di sisihkan sebanyak 1 gram untuk kepentingan pembuktian sesuai surat ketetapan pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam tabung gelas kimia yang berisi asam sulfat dan air untuk dilarutkan. (Abr)
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Diperiksa Terkait Dugaan Grativikasi Revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka