Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan oleh Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya diwakili KBO Sat Res Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin.
Pemusnahan disaksikan Jaksa dari Kejari Majalengka Danu Trisnawanto dan Hakim dari Pengadilan Negeri Majalengka Ali Adrian serta disaksikan langsung oleh tersangka Inisial ES.
BACA JUGA: Barang Bukti Kasus Narkoba Dimusnahkan
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui KBO Satres Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin mengatakan, pemusnah tersebut merupakan bentuk transparansi penyidikan terhadap penanganan barang bukti yang ada.
“Barang bukti Sabu yang kita musnahkan ini dari pengungkapan satu kasus dengan satu orang tersangka. Mudah-mudahan dengan kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku tindak pidana Narkotika,” katanya.
BACA JUGA: Getaran Gempa Cianjur Terasa ke Majalengka
Dengan adanya peningkatan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika lanjutnya, pihaknya akan lebih waspada.
Ia juga mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka, untuk lebih bersinergi dalam penanganan kasus kasus Narkotika.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti jenis Sabu ini dilaksanakan dengan diawali penimbangan kembali barang bukti (jumlah berat sesuai), pengecekan barang bukti dengan screen drugs (perubahan menjadi warna ungu pada cairan di dalam alat screen).
BACA JUGA: Terkait Dugaan Gratifikasi Pembangunan Pasar, Sejumlah Pejabat Majalengka Diperiksa
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 18,68 gram dari seluruhnya berat bruto 19.68 gram, setelah di sisihkan sebanyak 1 gram untuk kepentingan pembuktian sesuai surat ketetapan pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam tabung gelas kimia yang berisi asam sulfat dan air untuk dilarutkan. (Abr)
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Diperiksa Terkait Dugaan Grativikasi Revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka