SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah mengusulkan skema penambahan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang kepada KPU RI.
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan, usulan penambahan dapil diajukan melalui sistem aplikasi Electoral Redistricting.
Aplikasi tersebut berfungsi untuk menginput pengusulan penambahan dapil dari KPU daerah kota dan kabupaten.
BACA JUGA: KPU Gunakan SIAKBA untuk Rekrutmen Badan Adhoc
Didi menjelaskan, dalam usulan tersebut, pihaknya mengajukan skema perubahan dapil seperti kondisi saat ini tiga dapil dan empat atau lima dapil.
“Dari usulan tiga rancangan perubahan dapil itu, hanya rancangan tiga dapil yang ditolak oleh sistem. Setelah berkonsultasi dengan helpdesk pembentukan dapil kota dan kabupaten, maka dilakukan input lanjutan dengan opsi kedua empat dapil dan lima dapil,” kata Didi, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Cirebon, Kamis (24/11/2022).