Menurut Didi, kendati sudah terinput di sistem aplikasi, keputusan empat dapil atau lima dapil akan diputuskan oleh KPU RI.
“Sebelum ada penetapan dari KPU RI, kami akan terlebih dahulu meminta masukan kepada stakeholder baik partai politik, perguruan tinggi, dan pemerhati sampai dengan tanggal 6 Desember 2022,” katanya.
Setelah tanggal 6 Desember, lanjut Didi, pihaknya melakukan langkah finalisasi melalui uji publik.
BACA JUGA: KPU Jabar dan Kabupaten Cirebon Tetapkan Desa Trusmi Kulon Jadi DP3
“Perkiraan keputusan dari KPU RI terkait rancangan tersebut akan diumumkan pada awal Januari 2023,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi memastikan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah melakukan dukungan mulai dari penyusunan data kependudukan, seperti menyiapkan data kependudukan DAK2 dan DP4, memberikan hak akses secara penuh ke KPU dan melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik.
BACA JUGA: Alokasi Kursi DPRD Tetap 50, Sesuai Keputusan KPU Berdasarkan Jumlah Penduduk Kabupaten Cirebon