SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menyetujui menetapkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (24/11/2022).
Dalam papat paripurna tersebut, DPRD Kota Cirebon sekaligus menetapkan 16 raperda pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menjelaskan, dalam Raperda APBD 2023 ini Banggar DPRD meningkatkan target pendapatan.
Terutama dari sektor pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. Kendati demikian, Banggar DPRD tetap mempertimbangkan perkiraan rasional dan terukur.
Sementara dalam penganggaran belanja daerah, Banggar DPRD memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Secara garis besar, ringkasan Raperda APBD 2023 meliputi, proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,430 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,405 triliun.
BACA JUGA: APBD Kabupaten Cirebon 2022 Bertambah Rp853 Miliar