Anton menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon, saat kondisinya sepi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.
BACA JUGA: Kakek Bejat, 7 Tahun Cabuli Cucunya, Kajari Kabupaten Cirebon Turun Tangan Jadi JPU
“Untuk tersangka SR kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
Anton menambahkan, perbuatan serupa juga dilakukan tersangka SL. Pria paruh baya itu diamankan Satreskrim Polresta Cirebon karena terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.
BACA JUGA: Januari-Juli Terjadi 10 Kasus Perundungan Anak