Perbuatan bejat tersangka SL, lanjut Anton, dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah.
Mendapat ancaman tersebut, korban pun akhirnya tak berdaya.
“Tersangka SL merupakan ayah tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Islah)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 525.000, Jumat 25 November 2022