Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, tersangka berinsial SR diamankan karena yang bersangkutan telah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Amankan 17 Tersangka, Dari Pencurian Hingga Pencabulan
Menurut Anton, perbuatan cabul tersangka SR pertama kali dilakukan pada tahun 2016. Perbuatan cabul tersebut kemudian berulang pada tahun 2019 dan 2020.
“Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali, yaitu sejak tahun 2016, dan berulang pada tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 tahun,” ujar Kompol Anton, saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jumat (25/11/2022).
Anton menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon, saat kondisinya sepi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.
BACA JUGA: Kakek Bejat, 7 Tahun Cabuli Cucunya, Kajari Kabupaten Cirebon Turun Tangan Jadi JPU
“Untuk tersangka SR kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
Anton menambahkan, perbuatan serupa juga dilakukan tersangka SL. Pria paruh baya itu diamankan Satreskrim Polresta Cirebon karena terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.
BACA JUGA: Januari-Juli Terjadi 10 Kasus Perundungan Anak
Perbuatan bejat tersangka SL, lanjut Anton, dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah.
Mendapat ancaman tersebut, korban pun akhirnya tak berdaya.
“Tersangka SL merupakan ayah tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Islah)
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 525.000, Jumat 25 November 2022