SUARA CIREBON – Seorang pemuda asal Kabupaten Cirebon berinisial SO (20) ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon karena memerkosa gadis di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, SO diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memperkosa gadis di bawah umur.
BACA JUGA: Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri di Bawah Umur Berkali-kali, Dua Ayah Bejat Ditangkap
Saat ini, kata Anton, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon.
Anton mengungkapkan, saat melakukan aksinya, selain dengan bujuk rayu memperdayai korban, tersangka menggunakan paksaan.
Sehingga, ketika korban yang masih berusia 17 tahun itu menolak, tetap dipaksa hingga tidak berdaya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Anak Bunuh Bapak