Anton menerangkan, tersangka melakukan aksi tersebut di rumah korban di wilayah Kabupaten Cirebon. Untuk bisa masuk ke rumah tersebut, tersangka menyelinap melalui pintu belakang yang saat itu memang tidak terkunci.
“Saat kejadian, SO menyelinap melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci kemudian mendatangi korban,” ujar Anton, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA: Suami Bantai Anak dan Istri di Depok, Dibacok dengan Golok hingga Tewas
Anton mengatakan, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut dan langsung melaporkannya ke Polresta Cirebon.
Anton menjelaskan, SO sempat meminta keluarga korban untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Bahkan, tersangka memberikan uang senilai Rp1 juta sebagai kompensasi atas perbuatannya kepada keluarga korban.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Sumatera-Jawa Dibekuk