Keluarga korban dengan tegas menolak dan tetap melaporkan SO ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka berprofesi sebagai barista di salah satu kedai kopi di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami mengamankan uang Rp1 juta tersebut, pakaian korban, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini. Kepada tersangka kami terapkan UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Rincian Harga Emas dari 1 Gram sampai 1 Kg, 28 November 2022