Ali Fikri meminta Dito Mahendra dan Soek Citra Yohandra bersikap kooperatif. KPK tengah menyiapkan pemanggilan berikutnya.
“Kami minta kooperatif, dan bisa memenuhi panggilan berikutnya,” tutur Ali Fikri.
Nurhadi, mantan Sekertaris MA, sebelumnya telah divonis bersalah dalam praktik mafia kasus terkait gratifikasi senilai Rp49 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di pengadilan.
BACA JUGA: Helikopter Polri Hilang Kontak di Perairan Belitung Timur
Nurhadi tebrukti menerima suap dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Kasus Nurhadi sempat memperoleh sorotan masyarakat. Ia sempat menghilang dan ditetapkan sebagai buron KPK selama 4 bulan.
KPK berhasil menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta selatan.***
BACA JUGA: Berikut Nama-nama Awak Helikopter Polri yang Diduga Jatuh di Perairan Belitung