Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja menjelaskan, tilang elektronik merupakan tindakan pelanggaran lalulintas berbasis teknologi yang akan merekam para pengendara yang melanggar lalulintas.
Sebelum tilang elektronik itu diberlakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA: Tilang Elektronik akan Diterapkan, Ini 20 Titik di Kabupaten Cirebon yang Bakal Terpantau Kamera
Menurut Triyono, sosialisasi akan dilakukan sampai tanggal 31 November mendatang. Setelah itu pada 1 Desember sudah diberlakukan tilang elektronik.
“Nantinya mereka pelanggar yang terekam oleh kamera ETLE akan dilakukan penindakan oleh personel Satlantas Polres Cirebon Kota yang memonitor di ruang TMC Polres Cirebon Kota,” kata Triyono, saat dikonfirmasi Suara Cirebon, Senin (28/11/2022).
Setelah operator TMC Polres Ciko memvalidasi pelanggaran lalu lintas berdasarkan foto kamera ETLE, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai yang tercantum pada data TNKB melalui kantor Pos Indonesia.
“Setelah menerima surat bukti pelanggaran, pelanggar lalin dapat mengonfirmasi dengan mengisi data dengan cara melakukan scan barcode yang tercantum dalam surat,” jelas Triyono.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, menurut Triyono, dapat mengisi blangko yang terlampir dalam surat pelanggaran yang dikirim oleh petugas.
“Masyarakat yang tertangkap melakukan pelanggaran diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Apabila tidak dikonfirmasi akan kami lakukan pemblokiran oleh samsat setempat,” pungkasnya.***
BACA JUGA: TERLARIS! Harga Hp Realme 1 Jutaan Rupiah, Ini Daftarnya