“Akhirnya ditemukan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di dalam bungkus korek api yang dibalut warna hitam dengan berat bruto seberat 12,1 gram dan juga handphone,” terangnya.
Menurut pengakuan HS, barang haram itu didapatkan dari tersangka berinisial PC yang saat ini masih DPO.
Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1, 5 miliar.
“Kami juga berhasil menangkap tersangka dalam kasus obat-obatan Farmasi tanpa izin edar, di mana kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi yang dilakukan di bengkel depan salah satu hotel yang ada di wilayah Kota Cirebon,” tandasnya. (Surya)
BACA JUGA: UPDATE Daftar Harga HP Vivo X Series Akhir November 2022, Ada X50 Hingga X80 Pro