Wakil Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati, mengatakan, penyelanggaraan sidang isbat nikah dan nikah massal itu dilakukan karena tidak sedikit pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah secara agama dan belum tercatat oleh negara, terutama warga di wilayah selatan Kota Cirebon, salah satunya di Kampung Benda Kerep, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti.
BACA JUGA: Peringati Hari Santri Nasional 2022, Bupati Imron Jadi Penghulu Nikah Massal
Eti mengaku senang, bisa menghadiri dan menyaksikan langsung momen tersebut.
“Kami ikut senang, pasutri yang sudah menikah, tapi belum tercatat di negara, dengan ikut sidang isbat nikah mereka menjadi tercatat,” kata Eti kepada wartawan, usai menghadiri sidang isbat nikah dan nikah massal yang digelar di Andalus City, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Ia mengaku senang karena banyak yang mendaftar untuk kegiatan itu. Namun, karena kuota terbatas, maka sidang isbat nikah dan nikah massal sementara hanya untuk 30 orang.
BACA JUGA: Dekopinda Tolak RUU PPSK, Dianggap Bakal Merusak Perkoperasioan
“Rencana awal 50 pasangan, namun kuota yang bisa direalisasikan baru 30 pasangan. Tetapi yang hadir hari ini sebanyak 28 pasangan. Semoga tahun depan bertambah, bila perlu anggarannya masuk dalam Musrenbang,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, sidang isbat itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosial dalam rangka peringatan HUT Korpri dan HUT PGRI.
“Setelah berkoordinasi dengan lurah, lurah, camat, Kemenag dan Pengadilan Agama, banyak yang baru menikah secara syariat, tetapi belum tercatat administrasinya oleh negara,” ungkapnya.
BACA JUGA: Buruh Pabrik Sepatu Geruduk Kantor Disnakertrans
Agus menjelaskan, isbat nikah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. Karena perlindungan mereka dimulai sejak penetapan pernikahan.
“Makanya sekarang mereka diberikan buku nikah, KK, akta lahir anak dan KTP. Pelaksanaan ini pun mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti ikatan dokter dan pengusaha rias pengantin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil, mengakui, bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi yang amat baik antarpihak terkait.
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Harganya Mulai dari Rp 558.000, Jumat 30 November 2022
“Sidang isbat ini gratis. Karena semua biayanya ditanggung negara atau istilahnya pembebasan biaya perkara,” ungkap Cholil.
Cholil menilai, pernikahan 28 pasangan ini memang harus disahkan oleh negara, agar keberadaan anak mereka juga dapat terakses ke administrasi kependudukan dan mendapatkan pelayanan dari program pemerintah. (Surya)