Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni melalui Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan (Dalduk PP), Hj Saniri menjelaskan, beragam upaya yang dilakukan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Cirebon di antaranya adalah pendirian Kampung KB.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Menuju Zero PMK
Dari 424 desa dan kelurahan, menurut Saniri, DPPKBP3A sudah memiliki 102 Kampung KB. Menurut Saniri, setiap tahun selalu ada pencanangan Kampung KB, karena targetnya Kampung KB bisa terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon.
Dikatakan Saniri, di dalam program Kampung KB tersebut, pihaknya juga telah memiliki delapan Rumah Data Kependudukan (RDK).
BACA JUGA: GEGER! Langit Cirebon Berwarna Merah, Pertanda Apa ya?
“Program ini sangat bagus, karena RDK membangun data bisa digunakan untuk pembangunan di tingkat desa, contohnya ada berapa banyak warganya yang tidak memiliki akta nikah atau berapa jumlah penduduk yang tidak memiliki akta lahir. Setelah itu nanti bisa bekerja sama dengan dinas terkait untuk membuatkan data itu,” kata dia.
Selain itu, lanjut Saniri, DPPKBP3A melakukan pelayanan KB implan dan IUD secara gratis pada saat pandemi Covid-19 kemarin. Ia menyebut, pengendalian jumlah penduduk yang dilakukan pihaknya juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
BACA JUGA: FKKC dan APDESI Galang Bantuan Korban Gempa Cianjur
“Tidak boleh ada pernikahan di bawah usia 18 tahun. Dan kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi reproduksi bagi kalangan usia remaja,” terangnya.
Upaya tersebut diakui Saniri, tentu tak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh stakeholder untuk terlibat dalam pengendalian penduduk seperti SKPD lainnya hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Memang masih banyak yang fanatik untuk ber-KB dan menikah di usia yang sudah ditentukan. Maka ini perlu peran aktif lainnya. Semisal dari dunia pendidikan, di dalam kurikulum bisa disisipkan kurikulum tentang kependudukan,” ucapnya.
BACA JUGA: Tak Cukup Nikah Agama, Pasutri Wajib Tercatat
Bukan hanya itu, DPPKBP3A juga tengah melakukan pendataan keluarga tahun 2022. Tujuan pendataan itu, adalah untuk mengetahui jumlah penduduk di Kabupaten Cirebon.
Karena, untuk merencanakan pembangunan, salah satunya adalah dari data keluarga, mulai dari jumlah balita, wanita usia subur hingga jumlah total penduduk Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pendataan keluarga tersebut, pihaknya bisa melihat dan menghitung parameter kependudukan, salah satunya adalah parameter Total Fertility Rate (TFR).
Saat ini, rerata anak yang dilahirkan oleh wanita pada akhir masa reproduksinya adalah 2,24 persen. Angka tersebut dinilai angka yang aman dan sama dengan target TFR nasional. (Islah)