Dari Pemkab Cirebon, pertemuan via zoom tersebut dipimpin langsung Bupati Cirebon, H Imron di Pendopo Bupati Jalan Kartini Kota Cirebon pada 29 November 2022 kemarin.
Bupati Cirebon, H Imron menyambut baik wacana kerja sama dengan Pemerintah Haman-Gun tersebut. Pasalnya, saat ini di Kabupaten Cirebon terdapat sekitar 72,5 persen penduduk yang masuk ke dalam kategori usia produktif.
BACA JUGA: Untuk Ditempat di Sekor Pertanian, Korsel Minta Pekerja Musiman dari Kabupaten Cirebon
Imron menilai, dari kerja sama tersebut nantinya bakal memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
Selain itu, kerja sama ini juga bisa menjadi solusi dalam mengentaskan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Cirebon.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, karena MoU dengan Korea Selatan ini harus sepengetahuan Kemendagri,” ujar Imron, Rabu (30/11/2022).
BACA JUGA: Minat Masyarakat Kerja ke Luar Negeri Meningkat
Imron berharap agar MoU tersebut bisa segera terwujud, karena masyarakat juga ingin segera bekerja. Namun, Imron menekankan agar proses kerja sama harus dilaksanakan pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku di NKRI.
Karenanya, Pemerintah Haman-Gun Korea Selatan juga harus bersama-sama menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku di NKRI.
“Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk segera membuat kajian tentang fisibility study terkait kerja sama ini. Supaya ada kesungguhan untuk memproses langkah selanjutnya dengan tetap memegang teguh pada ketentuan dan aturan,” paparnya.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Menuju Zero PMK
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, permintaan tersebut merupakan peluang besar yang harus dioptimalkan.
Ia menerangkan, tenaga kerja asal Kabupaten Cirebon yang dibutuhkan di negara tersebut adalah pekerja paruh waktu atau musiman untuk sektor pertanian.
Pihak Pemerintah Korea Selatan bahkan mendesak agar penandatangan nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) bisa dilakukan oleh kedua pihak secepatnya.
BACA JUGA: TERLARIS! Harga Hp Realme 1 Jutaan Rupiah, Ini Daftarnya
“Mereka mintanya tanggal 29 November ini,” kata Hilmy.
Namun, kata Hilmy, penandatanganan MoU tersebut tidak bisa segera dilakukan karena harus ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, juga ada edaran dari Kemendagri yang meminta daerah agar hati-hati terhadap penyalur tenaga kerja jika terkait ruang lingkup PMI.
BACA JUGA: Untuk Ditempat di Sekor Pertanian, Korsel Minta Pekerja Musiman dari Kabupaten Cirebon
“Ini peluang besar buat Kabupaten Cirebon. Tapi dicek dulu penyalurnya terdaftar tidak di Kemenaker,” terangnya.
Karena itu lanjut Hilmy, sampai saat ini perjanjian kerja sama itu masih terus berproses. Pemkab Cirebon berharap, ada sektor lainnya di Korea Selatan yang membutuhkan tenaga kerja dari Kabupaten Cirebon.
“Saya sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk berkoordinasi dengan pihak di Korea Selatan,” ucapnya. (Islah)