SUARA CIREBON – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Cirebon 2023 sudah diusulkan.
Kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 ini diusulkan Pemerintah Kota Cirebon setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin, 28 November 2022.
Kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 ini diusulkan sebesar 6,676 persen atau sebesar Rp151.573,08.
Sebelumnya, UMK Kota Cirebon 2022 yaitu sebesar Rp2.304.943,21.
BACA JUGA: Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Berikut Rincian UMP dan UMK Tiap Daerah di Jawa Barat
Sehingga, dengan usulan kenaikan sebesar 6,676 atau sebesar Rp151.573,08 tersebut, maka UMK Kota Cirebon 2023 menjadi Rp2.456.516,29.
Sedangkan UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88 persen atau sekitar Rp145 ribu.
Sehingga, UMP Jawa Barat yang sebelumnya sebesar Rp1.841.487 naik menjadi 1.986.670,17.
Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 tersebut seperti tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.***
BACA JUGA: Daftar UMP dan UMK Jawa Barat, Semoga 2023 Ada Kenaikan