“Profil desa/kelurahan ini akan menjadi acuan dalam mengukur status kemajuan dan kategori tingkat perkembangan desa/ kelurahan dengan kategori desa swadaya, swakarya dan swasembada. Data profil desa ini juga akan dijadikan acuan dalam penantuan komposisi SOTK desa dengan melihat tingkat perkembangannya,” katanya, Kamis (1/12/2022).
Melalui kegiatan fasilitasi penyusunan profil desa/kelurahan kata Andik diharapkan dapat menyamakan persepsi, pemahaman, meningkatkan pengetahuan serta kemampuan tentang penyusunan profil desa/kelurahan sehingga pada gilirannya akan diperoleh ketersediaan data yang dapat dipertanggung jawabkan serta akuntabel.
BACA JUGA: Majalengka Masuk Daerah Rawan Bencana, Warga Diminta Lebih Waspada
Dalam penyusunan profil desa/kelurahan diperlukan petugas yang mempunyai kemampuan memadai, dapat melaksanakan program aplikasi profil desa/kelurahan (software) dan tersedianya alat pengolah data(hardware).
Sehingga perlu adanya bimbingan, ataupun pelatihan bagi yang terlibat dalam penyusunan. Terlebih capaian update prodeskel di Kabupaten Majalengka masih belum 100% terupdate.
BACA JUGA: Terkait Dugaan Gratifikasi Pembangunan Pasar, Sejumlah Pejabat Majalengka Diperiksa