“Kami berterima kasih atas atas respons cepat yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Cirebon terkait aduan kami ini,” ujarnya.
Menanggapi pengaduan Yayasan Sahabat Peduli Hewan tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengatakan, dari hasil pemaparan data saat rapat, rumah makan itu tidak memiliki izin untuk menjual daging anjing, apalagi sampai dicantumkan dalam menu.
“Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga di Kementerian Perdagangan itu dilarang menjual anjing, karena bukan sebagai hewan ternak atau konsumsi dan diperjualbelikan,” ujar Edi.
BACA JUGA: Tilang Elektronik Cirebon Gunakan Aplikasi, Begini Cara Polisi Menilang
Oleh karena itu, dengan tegas Edi mendesak agar Pemda Kota Cirebon dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) untuk segera memberikan imbauan maupun teguran kepada rumah makan tersebut.
Edi menilai makanan yang terindikasi memakai daging anjing itu bahan dasarnya berasal dari luar. Mengingat Kota Cirebon tidak memiliki rumah potong hewan (RPH) yang menyembelih anjing.
“Kita akan lihat tiga hari ke depan surat himbauan akan dibuat, bila dalam tujuh hari tidak diindahkan kita akan sidak agar menu tersebut dihilangkan. Kita juga sedang kaji perlu tidak diatur dalam peraturan daerah,” kata Edi.
BACA JUGA: UMK 2023 Diusulkan Naik 10 persen, Sekda Kab Cirebon Sebut Ideal bagi Pekerja dan Pengusaha