SUARA CIREBON – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Senin ini, 5 Desember 2022, resmi mengumumkan Upah Minimum Propinsi atau UMP Jawa Barat 2023.
UMP Jabar ditetapkan naik sebesar 7,88 persen. Dari semula Rp 1.841.487 yang berlaku tahun 2022 naik menjadi Rp 1.986.670,17 dan mulai berlaku tahun 2023 depan.
Kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen sudah berdasarkan berbagai komponen dan pertimbangan yang menjadi syarat penghitungan kenaikan UMP.
Dengan kenaikan UMP sebesar 7,88 persen, secara otomatis Upah Minumum Kabupaten (UMK), akan megikuti sesuai dengan standar masing-masing daerah setingkat kota/kabupaten di Jabar.
BACA JUGA: UMP 2023 Naik, Ini Daftar UMP di 31 Provinsi di Indonesia
Berikut rincian terbaru UMK menyusul penetapan kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen :
1. Kota Bekasi dari Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.196.494.
2. Kabupaten Karawang dari Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.176.418,98
3. Kabupaten Bekasi dari Rp 4.791.843,90 menjadi Rp 5.169.441,199
4. Kota Depok dari Rp 4.377.231,93 menjadi Rp 4.722.157,80
5. Kota Bogor dari Rp 4.330.249,57 menjadi Rp 4.672.473,23
6. Kabupaten Bogor dari Rp 4.217.206,00 menjadi Rp 4.549.521,83
7. Kabupaten Purwakarta dari Rp 4.173.568,61 menjadi Rp 4.502.445,81
8. Kota Bandung dari Rp 3.774.860,78 menjadi Rp 4.072.319,80
9. Kota Cimahi dari Rp 3.272.668,50 menjadi Rp 3.530.554,77
10. Kabupaten Bandung Barat dari Rp 3.248.283,28 menjadi Rp 3.504.248
BACA JUGA: 33 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2023