SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyetujui besaran alokasi dana cadangan Pilkada 2024 sebesar Rp40 miliar.
Besaran anggaran tersebut, disetujui dalam rapat paripurna persetujuan raperda tentang pembentukan dana cadangan pilkada, belum lama ini.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan mengatakan, anggaran dana cadangan Pilkada 2024 tersebut memang cukup besar.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Bentuk Pansus Dana Cadangan Pilkada 2024
Ia menyebut, dana cadangan itu disiapkan sesuai dengan aturan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) baik pemilihan bupati/wakil bupati (pilbup) maupun pemilihan gubernur/wakil gubernur (pilgub), dibiayai pemerintah daerah.
“Kebetulan Pilkada-nya serentak. Jadi, ada dana sharing dengan Pemprov Jabar,” kata Aan, Senin (5/11/2022).
Ia menjelaskan, dana cadangan tersebut disiapkan di APBD 2023, mengingat anggaran di 2024 masih belum jelas. Dengan kata lain, dana cadangan Pilkada masih bisa bertambah dan menunggu masukan dari penyelenggara pemilu, yakni, KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA: Wali Kota Salurkan Langsung Bantuan ke Cianjur